a. Pengertian Wudlu
Wudlu menurut arti bahasa adalah bersih dan indah. Menurut pandangan syara’ wudlu adalah membasuh sebagian anggota badan dengan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. (Fathul Qarib Al-Mujib, hal. 5)
Pada dasarnya, wudlu diwajibkan setiap kali hendak melakukan shalat, karena wudlu merupakan syarat sahnya shalat. Ketentuan wudlu didasarkan firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذينَ آَمَنُوا إذَا قُمْتُمْ إلَى الصَّلَاة فَاغْسلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْديَكُمْ إلَى الْمَرَافق وَامْسَحُوا برُءُوسكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إلَى الْكَعْبَيْن (المائدة : 6)
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah : 6)
b. Syarat Sahnya Wudlu
1. Air yang digunakan adalah air yang suci dan dapat mensucikan.
2. Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh.
3. Tidak ada sesuatu yang dapat merubah sifat air pada anggota wudlu seperti sabun dll.
4. Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota wudlu seperti cat, getah, dll.
5. Harus masuk waktu shalat bagi orang yang terus menerus hadats (da'imul al-hadats). (Fathu Al-Mu'in hal. 4).
c. Fardu Wudlu
1. Niat. Niat adalah menyengaja melakukan sebuah pekerjaan saat memulai pekerjaan tersebut. Niat wudlu harus dilakukan ketika membasuh permulaan muka.
نَوَيتُ الوضؤ لرفع الحدث الأصغر لله تَعَالَى
“Saya niat berwudlu menghilangkan hadas kecil karena Allah”
2. Membasuh muka dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu bawah, dan dari telinga kanan sampai ke telinga kiri.
3. Membasuh dua tangan, sampai ke dua siku.
4. Mengusap sebagian dari kepala, baik itu berupa kulit atau rambut yang ada dalam batas kepala.
5. Membasuh dua kaki sampai kedua mata kaki.
6. Tertib, yaitu mengurutkan rukun-rukun di atas.
0 Comments