Apabila seseorang yang hendak bersuci – wudlu atau mandi
wajib - tidak bisa menggunakan air pada salah anggota tubuhnya karena sakit,
terluka atau sejenisnya, dan anggota
tersebut tidak diperban atau sejenisnya, maka anggota yang terluka yang
seharusnya dibasuh dengan air, wajib diganti dengan tayamum dan anggota tubuh
yang sehat wajib dibasuh sebagaimana biasa.
Bagi orang yang sedang berhadats besar, tidak wajib
tertib artinya tayamumnya boleh dikerjakan kapan saja. Sedangkan bagi orang
yang berhadats kecil, maka wajib tertib sebagaimana rukun wudlu, artinya
tayamumnya harus dikerjakan sesuai urutan fardunya wudlu.
Apabila anggota wudlu yang terluka itu diperban atau
sejenisnya, maka perbannya wajib diusap dengan air dan juga diganti dengan
tayamum. Shalat yang dikerjakan dengan praktik bersuci seperti ini hukumnya sah
dan tidak wajib diulangi jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1.
Perban dipasang dalam kondisi suci, baik dari hadats
kecil dan hadats besar.
2.
Anggota badan yang diperban bukanlah anggota tayamum,
yaitu wajah dan kedua tangan.
3.
Perban tidak terlalu banyak menutupi anggota yang sehat
kecuali sedikit saja.
4.
Sulit untuk melepaskan perban karena khawatir sakitnya
bertambah parah atau menimbulkan bahaya.
Jika salah
satu syarat di atas tidak terpenuhi maka shalatnya wajib diulangi setelah
sembuh dan bisa melakukan wudlu dengan sempurna. (Fathul Qarib Al-Mujib)
Praktik
bersuci seperti di atas disebut wudlu mukammal bit tayammun (wudlu yang
disempurnakan dengan tayammum).
0 Comments