Ticker

6/recent/ticker-posts

Tayammum -wudlu yang disempurnakan dengan tayamum (Habis)


A.    Wudlu yang disempurnakan dengan tayamum (wudlu mukammal bit tayammun)
Apabila seseorang yang hendak bersuci – wudlu atau mandi wajib - tidak bisa menggunakan air pada salah anggota tubuhnya karena sakit, terluka atau sejenisnya,  dan anggota tersebut tidak diperban atau sejenisnya, maka anggota yang terluka yang seharusnya dibasuh dengan air, wajib diganti dengan tayamum dan anggota tubuh yang sehat wajib dibasuh sebagaimana biasa.
Bagi orang yang sedang berhadats besar, tidak wajib tertib artinya tayamumnya boleh dikerjakan kapan saja. Sedangkan bagi orang yang berhadats kecil, maka wajib tertib sebagaimana rukun wudlu, artinya tayamumnya harus dikerjakan sesuai urutan fardunya wudlu. 
Apabila anggota wudlu yang terluka itu diperban atau sejenisnya, maka perbannya wajib diusap dengan air dan juga diganti dengan tayamum. Shalat yang dikerjakan dengan praktik bersuci seperti ini hukumnya sah dan tidak wajib diulangi jika memenuhi syarat-syarat berikut :
1.     Perban dipasang dalam kondisi suci, baik dari hadats kecil dan hadats besar.
2.     Anggota badan yang diperban bukanlah anggota tayamum, yaitu wajah dan kedua tangan.
3.     Perban tidak terlalu banyak menutupi anggota yang sehat kecuali sedikit saja.
4.     Sulit untuk melepaskan perban karena khawatir sakitnya bertambah parah atau menimbulkan bahaya.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi maka shalatnya wajib diulangi setelah sembuh dan bisa melakukan wudlu dengan sempurna. (Fathul Qarib Al-Mujib)
Praktik bersuci seperti di atas disebut wudlu mukammal bit tayammun (wudlu yang disempurnakan dengan tayammum).

Post a Comment

0 Comments