Ticker

6/recent/ticker-posts

Tayammum (Bagian 2)


a.     Fardu-fardu Tayamum
  1. Niat. Niat tayamum harus dilakukan bersamaan ketika memindahkan debu ke wajah. Orang yang bertayamum hendaklah berniat hendak mengerjakan shalat dan sebagainya bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja. Karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats. Lafadz niat tayamum:  نَوَيتُ التَّيَمُّمَ لاستبَاحَة الصَّلاَة المَفرُوضَة لله تَعَالَىSaya niat tayamum untuk kebolehan melakukan shalat fardu karena Allah.”
  2. Mengusap wajah dengan debu.
  3. Mengusap kedua tangan sampai kedua siku. 
  4. Tertib, yaitu mengurutkan rukun-rukun di atas.
b.     Sunat Tayamum
  1. Membaca bismilah.
  2. Menghadap kiblat.
  3. Mendahulukan tangan yang kanan dari pada tangan yang kiri.
  4. Mendahulukan bagian atas ketika mengusap wajah. 
  5. Meniup debu dari telapak tangan agar menjadi tipis, sehingga tidak mengotori wajah atau tangan.
  6. Mengusap anggota tayamum dengan melebihi batas yang  wajib diusap, baik dalam wajah atau tangan.
  7. Muwalah yaitu sambung menyambung dalam mengusap anggota tayamum.
           
c.     Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
  1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu.
  2. Ada air. Orang yang bertayammum karena tidak ada air kemudian melihat air atau menduga ada air sebelum melaksanakan shalat, maka tayamumnya batal.
  3. Murtad, yaitu orang yang keluar dari Islam (Fathul Qarib, hal. 8-9)

Post a Comment

0 Comments