a.
Fardu-fardu Tayamum
- Niat. Niat tayamum harus dilakukan bersamaan ketika memindahkan debu ke wajah. Orang yang bertayamum hendaklah berniat hendak mengerjakan shalat dan sebagainya bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja. Karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats. Lafadz niat tayamum: نَوَيتُ التَّيَمُّمَ لاستبَاحَة الصَّلاَة المَفرُوضَة لله تَعَالَى “Saya niat tayamum untuk kebolehan melakukan shalat fardu karena Allah.”
- Mengusap wajah dengan debu.
- Mengusap kedua tangan sampai kedua siku.
- Tertib, yaitu mengurutkan rukun-rukun di atas.
b.
Sunat Tayamum
- Membaca bismilah.
- Menghadap kiblat.
- Mendahulukan tangan yang kanan dari pada tangan yang kiri.
- Mendahulukan bagian atas ketika mengusap wajah.
- Meniup debu dari telapak tangan agar menjadi tipis, sehingga tidak mengotori wajah atau tangan.
- Mengusap anggota tayamum dengan melebihi batas yang wajib diusap, baik dalam wajah atau tangan.
- Muwalah yaitu sambung menyambung dalam mengusap anggota tayamum.
c.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
- Segala sesuatu yang membatalkan wudlu.
- Ada air. Orang yang bertayammum karena tidak ada air kemudian melihat air atau menduga ada air sebelum melaksanakan shalat, maka tayamumnya batal.
- Murtad, yaitu orang yang keluar dari Islam (Fathul Qarib, hal. 8-9)
0 Comments