Alat yang dapat digunakan untuk bersuci ada 4 (empat)
yaitu: air, debu yang suci, alat samak, dan perubahan arak menjadi cuka. (Tuhfatut
Thullab, hal. 3). Dari keempat alat bersuci tersebut, air merupakan alat
yang paling utama yang disyariatkan dalam bersuci. Allah swt berfirman :
وَيُنَزّلُ
عَلَيْكُمْ منَ السَّمَاء مَاءً ليُطَهّرَكُمْ به وَيُذْهبَ عَنْكُمْ رجْزَ الشَّيْطَان
وَليَرْبطَ عَلَى قُلُوبكُمْ وَيُثَبّتَ به الْأَقْدَامَ (الانفال :11)
“ Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari
langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh
dengannya telapak kaki(mu). (QS. Al-Anfal : 11)
Dari segi hukumnya, air dibagi 4 macam, yaitu:
1.
Air suci dan dapat mensucikan dan
tidak makruh dipakai.
Air jenis ini disebut air mutlak atau air yang masih murni. Air mutlak
ada 7 macam, yaitu air hujan, air laut, air sumur, air sumber, air sungai, air
embun dan air es yang telah mencair.
2.
Air suci dan dapat mensucikan tapi
makruh dipakai untuk badan.
Termasuk air jenis ini adalah air musyammas, yaitu air yang
dipanaskan pada terik matahari dalam kadar panas yang sangat tinggi dengan
menggunakan bejana (wadah) selain emas dan perak.
3.
Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, baik untuk menghilangkan hadats maupun najis. Air jenis
ini ada 2 macam, yaitu:
a.
Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan
untuk menghilangkan hadats atau najis, dan salah satu sifatnya (rasa, bau dan
warna) telah berubah.
b.
Air mutaghayyir, yaitu air yang telah berubah
salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda suci, selain perubahan
yang disebutkan di atas, seperti air kopi, air teh, air susu dll.
4.
Air Najis, yaitu air suci yang terkena najis. Air najis dibagi
menjadi 2 macam, yaitu:
a.
Air sedikit yang terkena najis, baik berubah salah satu
sifatnya atau tidak berubah. Yang dimaksud air sedikit di sini adalah air yang
kurang dari 2 qullah.
b.
Air banyak yang sudah berubah salah satu sifatnya karena
bercampur dengan benda najis, baik berubahnya itu sedikit atau banyak. Yang
dimaksud air banyak adalah air yang sampai 2 Qullah atau lebih. (Fathul
Qarib al-Mujib, hal. 3-4)
Catatan :
a.
Para ulama berbeda pendapat tentang
banyaknya volume air 2 qullah. Namum menurut jumhurul ulama (mayoritas
ulama), volume air 2 qullah adalah sama dengan 216 liter.
b.
Air 2 qullah apabila diukur dengan tempat/wadah air, maka
perinciannya adalah sebagai berikut:
·
Kalau tempatnya persegi panjang (murabba’), maka
panjangnya 1¼ dzira’, lebarnya 1¼ dzira’ dan dalamnya 1¼ dzira’.
·
Kalau tempatnya bundar (mudawwar) seperti sumur,
maka ukuran adalah garis tengahnya 1 dzira’, dalamnya 2 ¼ dzira’ dan
kelilingnya 3 1/7 dzira’.
·
Kalau berbentuk segi tiga (mutsallats) Maka
panjangnya 1½ dzira’, lebarnya 1½ dzira’ dan dalamnya 2 dzira’.
c.
1 dzira’ sama dengan 48 cm.
(I'anah Al-Thalibin, juz 1 hal. 54, Al-Bajuri, juz
1 hal. 36, Bujairimi, juz 1 hal. 35, Kasyifah as-Saja, hal. 20, Bughyah
Al-Mustarsyidin, hal .12)
0 Comments