Ticker

6/recent/ticker-posts

Memahami Pembagian Air Dari Sisi Hukum


Alat yang dapat digunakan untuk bersuci ada 4 (empat) yaitu: air, debu yang suci, alat samak, dan perubahan arak menjadi cuka. (Tuhfatut Thullab, hal. 3). Dari keempat alat bersuci tersebut, air merupakan alat yang paling utama yang disyariatkan dalam bersuci. Allah swt berfirman :

وَيُنَزّلُ عَلَيْكُمْ منَ السَّمَاء مَاءً ليُطَهّرَكُمْ به وَيُذْهبَ عَنْكُمْ رجْزَ الشَّيْطَان وَليَرْبطَ عَلَى قُلُوبكُمْ وَيُثَبّتَ به الْأَقْدَامَ (الانفال :11)
 “ Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu). (QS. Al-Anfal : 11)

Dari segi hukumnya, air dibagi 4 macam, yaitu:
1.    Air suci dan dapat mensucikan dan tidak makruh dipakai. Air jenis ini disebut air mutlak atau air yang masih murni. Air mutlak ada 7 macam, yaitu air hujan, air laut, air sumur, air sumber, air sungai, air embun dan air es yang telah mencair.
2.    Air suci dan dapat mensucikan tapi makruh dipakai untuk badan. Termasuk air jenis ini adalah air musyammas, yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam kadar panas yang sangat tinggi dengan menggunakan bejana (wadah) selain emas dan perak.
3.    Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, baik untuk menghilangkan hadats maupun najis. Air jenis ini ada 2 macam, yaitu:
a.    Air Musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis, dan salah satu sifatnya (rasa, bau dan warna) telah berubah.
b.    Air mutaghayyir, yaitu air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda suci, selain perubahan yang disebutkan di atas, seperti air kopi, air teh, air susu dll.
4.    Air Najis, yaitu air suci yang terkena najis. Air najis dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
a.    Air sedikit yang terkena najis, baik berubah salah satu sifatnya atau tidak berubah. Yang dimaksud air sedikit di sini adalah air yang kurang dari 2 qullah.
b.    Air banyak yang sudah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda najis, baik berubahnya itu sedikit atau banyak. Yang dimaksud air banyak adalah air yang sampai 2 Qullah atau lebih. (Fathul Qarib al-Mujib, hal. 3-4)

Catatan :
a.    Para ulama berbeda pendapat tentang banyaknya volume air 2 qullah. Namum menurut jumhurul ulama (mayoritas ulama), volume air 2 qullah adalah sama dengan 216 liter.
b.    Air 2 qullah apabila diukur dengan tempat/wadah air, maka perinciannya adalah sebagai berikut:
·         Kalau tempatnya persegi panjang (murabba’), maka panjangnya 1¼ dzira’, lebarnya 1¼ dzira’ dan dalamnya 1¼ dzira’.
·         Kalau tempatnya bundar (mudawwar) seperti sumur, maka ukuran adalah garis tengahnya 1 dzira’, dalamnya 2 ¼ dzira’ dan kelilingnya 3 1/7 dzira’. 
·         Kalau berbentuk segi tiga (mutsallats) Maka panjangnya 1½ dzira’, lebarnya 1½ dzira’ dan dalamnya 2 dzira’.
c.    1 dzira’ sama dengan 48 cm.
(I'anah Al-Thalibin, juz 1 hal. 54, Al-Bajuri, juz 1 hal. 36, Bujairimi, juz 1 hal. 35, Kasyifah as-Saja, hal. 20, Bughyah Al-Mustarsyidin, hal .12)

Post a Comment

0 Comments