A.
Pengertian Najis
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan atau
sesuatu yang kotor. Menurut syara’ najis adalah segala sesuatu yang haram
dikonsumsi/dimakan pada saat keadaan lapang (ikhtiyar), bukan dalam
keadaan terpaksa (dlarurat), yang mana sesuatu tersebut dapat
menghalangi sahnya shalat. (Fathul Qarib al-Mujib, hal. 9).
B.
Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.
Najis mukhaffafah, yaitu najis ringan yang berupa air
kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum air susu
ibunya (ASI).
Cara mensucikannya cukup dengan
memercikkan air pada tempat yang terkena
kencing, asal airnya lebih banyak dari pada najis tersebut. (Hawasyil
Madaniyah, hal. 174, Nihayah
al-Zain, hal. 45)
2.
Najis mughallazhah, yaitu najis berat, yaitu najis anjing dan babi dan
keturunan dari keduanya. Cara mensucikan najis atau benda yang terkena najis mughallazhah
adalah sebagai berikut:
· Dibasuh dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya
dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
·
Apabila najis mughallazhah tersebut terdapat di
lantai maka sebelum mensucikan, najisnya harus dibuang terlebih dahulu, baik
dengan kain atau benda lainnya yang dapat menghilangkan zat najis. (I'anah
al-Thalibin, juz 1 hal 96)
·
Campuran debu tersebut lebih utama diletakkan pada
basuhan yang pertama. Namun apabila airnya sudah keruh (lekko: madura)
karena sudah bercampur dengan tanah seperti air hujan, maka airnya tidak perlu
dicampur dengan debu lagi. (Nihayah al-Zain, hal. 45)
3.
Najis mutawassithah, yaitu najis sedang/ pertengahan
antara najis mukhaffafah dan najis mughallazah. Termasuk
dalam najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
apapun bentuknya kecuali air mani, seperti kotoran binatang dan bangkai
selain bangkai manusia, belalang dan ikan.
Najis mutawassithah ada 2
macam, yaitu:
1)
Najis Ainiyah, yaitu najis yang berwujud, nampak
dan dapat diketahui salah satu sifatnya (zat, warna dan bau).
Cara mensucikannya najis ainiyah
ialah dengan membasuh benda atau tempat yang terkena najis dengan air sampai
hilang ketiga sifatnya. Namun apabila warna atau baunya sulit dihilangkan, maka
hukumnya dima’afkan (dima'fu). (I'anah al-Thalibin, juz 1 hal 94)
2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak dan tidak dapat dilihat
bendanya, tapi diyakini adanya (menurut hukum), seperti bekas air kencing yang
sudah mengering, sehingga sifatnya hilang.
Cara
mensucikan najis hukmiyah ini adalah cukup dengan menyiramkan air kepada
benda atau tempat yang terkena najis satu kali dan sunat tiga kali. (Nihayah
al-Zain, hal. 46).
0 Comments