Ticker

6/recent/ticker-posts

Memahami Najis dan Pembagiannya


A.   Pengertian Najis
Image result for darah
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan atau sesuatu yang kotor. Menurut syara’ najis adalah segala sesuatu yang haram dikonsumsi/dimakan pada saat keadaan lapang (ikhtiyar), bukan dalam keadaan terpaksa (dlarurat), yang mana sesuatu tersebut dapat menghalangi sahnya shalat. (Fathul Qarib al-Mujib, hal. 9).

B.   Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
1.    Najis mukhaffafah, yaitu najis ringan yang berupa air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan hanya minum air susu ibunya (ASI).
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air  pada tempat yang terkena kencing, asal airnya lebih banyak dari pada najis tersebut. (Hawasyil Madaniyah, hal. 174,  Nihayah al-Zain, hal. 45)
2.    Najis mughallazhah, yaitu najis berat, yaitu najis anjing dan babi dan keturunan dari keduanya. Cara mensucikan najis atau benda yang terkena najis mughallazhah adalah sebagai berikut:
·        Dibasuh dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
·         Apabila najis mughallazhah tersebut terdapat di lantai maka sebelum mensucikan, najisnya harus dibuang terlebih dahulu, baik dengan kain atau benda lainnya yang dapat menghilangkan zat najis. (I'anah al-Thalibin, juz 1 hal 96)
·         Campuran debu tersebut lebih utama diletakkan pada basuhan yang pertama. Namun apabila airnya sudah keruh (lekko: madura) karena sudah bercampur dengan tanah seperti air hujan, maka airnya tidak perlu dicampur dengan debu lagi. (Nihayah al-Zain, hal. 45)
3.    Najis mutawassithah, yaitu najis sedang/ pertengahan antara najis mukhaffafah dan najis mughallazah. Termasuk dalam najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur apapun bentuknya kecuali air mani, seperti kotoran binatang dan bangkai selain bangkai manusia, belalang dan ikan.
Najis mutawassithah ada 2 macam, yaitu:
1)    Najis Ainiyah, yaitu najis yang berwujud, nampak dan dapat diketahui salah satu sifatnya (zat, warna dan bau).
Cara mensucikannya najis ainiyah ialah dengan membasuh benda atau tempat yang terkena najis dengan air sampai hilang ketiga sifatnya. Namun apabila warna atau baunya sulit dihilangkan, maka hukumnya dima’afkan (dima'fu). (I'anah al-Thalibin, juz 1 hal 94)
2)    Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tidak tampak dan tidak dapat dilihat bendanya, tapi diyakini adanya (menurut hukum), seperti bekas air kencing yang sudah mengering, sehingga sifatnya hilang.
Cara mensucikan najis hukmiyah ini adalah cukup dengan menyiramkan air kepada benda atau tempat yang terkena najis satu kali dan sunat tiga kali. (Nihayah al-Zain, hal. 46).

Post a Comment

0 Comments