Ticker

6/recent/ticker-posts

Syarat Shalat Fardu

 B.


Syarat Salat Fardu

Syarat salat adalah segala sesuatu yang bisa menjadikan salat sah tapi bukan bagian dari salat itu sendiri. Syarat salat dibagi menjadi dua yakni syarat wajib dan syarat sah sholat. 

a. Syarat wajib salat

1) Beragama Islam; Setiap muslim diwajibkan untuk salat, selain muslim tidak diwajibkan mnjalankan salat. Rasulullah saw. Bersabda kepada Mu’az bin Jabal r.a. saat mau diutus ke negeri Yaman:

عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن النبي صلى الله عليه و سلم بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن فقال ادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله فإن هم أطاعوه لذلك فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw mengutus Mu’adz ra ke Yaman kemudian bersabda, “Serulah/ajaklah mereka untuk mengucapkan syahadat La ilaha illallah (tidak ada Ilah selain Allah) dan menyaksikan bahwasanya saya adalah utusan Allah. Apabila mereka menta'atimu akan hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt. telah mewajibkan atas mereka salat 5 waktu satu hari satu malam” (HR Bukhari dan Muslim).

2) Baligh atau dewasa; Laki-laki dikatakan balig saat berumur 15 tahun dan perempuan disebut balig atau dewasa saat berusia 9 tahun. Namun, lebih tepatnya laki-laki bisa dipandang balig pada saat telah mengeluarkan sperma atau telah mimpi basah dan perempuan ketika telah haid atau menstruasi.

3) Berakal; Memiliki akal yang sehat atau tidak gila berdasarkan hadis Nabi saw.

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّه صلى الله عليه وسلم قَالَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرأَ وَعَنِ الصَّبي حَتَّى يَكْبَر

Dari Aisyah ra  bahwa Rasulullah saw bersabda, “Pena diangkat dari 3 orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia ihtilam (dewasa/balig), dan dari orang yang gila sampai dia berakal.” (HR. Abu Dawud).

4) Telah mengetahui dakwah tentang salat

5) Tidak dalam keadaan haid atau nifas; Haid ialah darah kotor yang keluar dari rahim wanita. Keluarnya darah tersebut yakni sunnatullah yang ditetapkan Allah swt. kepada seorang wanita. Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar karena persalinan, baik saat proses persalinan maupun sebelum dan sesudah persalinan yang disertai dengan rasa sakit mendalam.

b. Syarat sah salat

1) Suci badan dari hadas, hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar antara lain junub, haid, nifas yang mewajibkan mandi. Sedangkan hadas kecil antara lain buang angin, buang air besar dan kecil. Firman Allah swt:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah” (QS al-Maidah/5: 6)

Hadis Nabi saw.

عن أبي هريرة يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ) لا تقبل صلاة من أحدث حتَّى يتوضأ(

Dari Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak diterima salat orang yang berhadas sampai ia berwudu.” (Muttafaq ‘alaih).

2) Suci badan, pakaian dan tempat dari najis. firman Allah:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu sucikanlah. (QS al-Muddatsir/74: 4).

Hadis Nabi saw.

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه ان النبي الله صلى الله عليه وسلم قال إذا جاء أحدكم  المسجدَ ، فلينظر ، فإن رأى في نعليه قذرا ، أو أذى ، فليمْسحْه ، وليُصَل فيهما

Dari Abi Sa’id al-Khudri bahwa Nabi saw. bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka hendaklah ia membalik sandal dan melihatnya. Jika ia melihat najis, maka hendaklah ia menggosokkannya dengan tanah. Kemudian hendaklah ia salat dengannya.” (HR. Abu Dawud)

3) Menutup aurat, Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perem-puan adala seluruh anggota badan, kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Firman Allah swt:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ 

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”. (QS al-A’raf/7: 31).

Yang dimaksud dengan perhiasan dalam ayat ini adalah pakaian yang menutup aurat di setiap akan salat.

Hadis Nabi saw:

عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبي صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: لاَ يقْبَلُ اللَّه صَلاَةَ حَائِضٍ إِلا بِخمَارٍ

Dari Aisyah r.a. Rasulallah saw. bersabda, “Tidak sah salat seorang wanita yang sudah mendapat haid (balig), kecuali dengan memakai khimar.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi).


Yang dimaksud dalam hadis ini adalah kewajiban menutup aurat berlaku bagi setiap wanita yang sudah balig sebagimana berlaku untuk laki-laki yang sudah baligh. Batas aurat laki laki dalam salat yaitu wilayah antara pusar dan lutut. Sedangkan batas aurat perempuan yang wajib ditutup ialah seluruh badannya, kecuali muka dan dua tangan. Batas aurat hamba sahaya (budak wanita) seperti batas aurat laki laki merdeka yaitu antara pusar dan lutut.

4) Telah masuk waktu salat. Salat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya salat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Firman Allah swt:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orangorang yang beriman”. (QS al-Nisa’/4: 103).

5) Menghadap kiblat. Jika berada dalam masjid Haram Mekah, maka harus menghadap langsung, dan jika jauh dari Baitullah, maka cukup menghadap ke arahnya. Firman Allah swt:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS al-Baqarah/2: 150).

Hadits Nabi saw:

إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء ثم استقبل القبلة

“Jika engkau hendak salat, maka berwudu’lah dengan sempurna kemudian menghadaplah ke Kiblat”. (Muttafaq ‘alaihi).

Salat boleh dilakukan dengan tidak menghadap ke kiblat ketika dalam keadaan sangat takut dan ketika salat sunat di atas kendaraan sewaktu dalam perjalanan. Firman Allah:

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا

“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan”. (QS al-Baqarah/2: 239).

Hadits Nabi saw:

فإن كان خوف هو أشد من ذلك صلوا رجالا وقياما على أقدامهم أو ركبانا مستقبلي القبلة أو غيْر مستقبليها

Ibnu Umar r.a. berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut melebihi itu, maka mereka boleh salat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).

Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap kiblat ketika salat sunah  berdasarkan sabda nabi saw:

عن جابر قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي على راحلته حيث توجهت فإذا أراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة

Dari Jabir r.a. ia berkata, “Rasulullah saw salat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah. Jika ia ingin salat fardu, ia turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat” (HR. Bukhari).


Post a Comment

0 Comments