Rukun salat adalah setiap perkataan atau
perbuatan yang akan mem-bentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak
ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti
dengan sujud sahwi.
Ulama fiqh berbeda pendapat tentang jumlah rukun shalat,
tetapi pada intinya sama. Ulama yang mengatakan bahwa rukun shalat ada 17,
karena thuma’ninah – yang jumlahnya 4 kali, yaitu ketika ruku’, i’tidal,
sujud dan duduk antara dua sujud – dianggap sebagai rukun tersendiri.
Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa
rukun shalat ada 13, adalah karena menganggap thuma’ninah merupakan
rukun yang secara otomatis menyatu dengan keempat rukun di atas (ruku’,
i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud).
1. Niat mengerjakan
shalat.
Niat tempatnya di dalam hati. Adapun
mengucapkan lafadz niat menurut para ulama fiqh hukumnya sunat. Niat shalat harus dilakukan bersamaan dengan
takbiratul ihram.
Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang
perlu diperhatikan dalam niat shalat, yaitu:
a) Apabila shalat
fardu, maka ada 3 hal yang wajib dalam niat, yaitu a). menyengaja mengerjakan
shalat (qashdul fi’li); b). menentukan shalat yang dikerjakan (ta’yin),
seperti dzuhur, ashar dan lain-lain; c) meniatkan bahwa shalat
itu fardu (niyyatul fardliyah). Contoh niat shalat fardu:أُصَلّي فَرْضَ الظُّهْر
(Hasyiyah as-Syarqawi, juz 1 hal.
183).
Berikut lafadz niat shalat fardu
Niat Shalat Fardu |
|
Dzuhur |
اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْر لله تَعَالَى Saya niat shalat
dzuhur karena Allah |
Ashar |
اُصَلّى
فَرْضَ العَصْر لله تَعَالَى Saya niat shalat
Ashar karena Allah |
Maghrib |
اُصَلّى
فَرْضَ الْمَغْرب لله تَعَالَى Saya niat shalat
maghrib karena Allah |
Isya’ |
اُصَلّى
فَرْضَ العشَاء لله تَعَالَى Saya niat shalat
Isya’ karena Allah |
Subuh |
اُصَلّى
فَرْضَ الصبح لله تَعَالَى Saya niat shalat subuh karena Allah |
Apabila shalat bermakmum maka makmum
wajib berniat menjadi makmum. Contoh:
اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْر مأموما لله تَعَالَى
“Saya
niat shalat dzuhur menjadi makmum karena Allah”
b)
Jika shalat sunat yang memiliki waktu-waktu tertentu
seperti shalat sunat rawatib atau shalat yang dikerjakan karena ada
sebab-sebab tertentu seperti shalat istisqa' (shalat untuk memohon
hujan), maka yang wajib dalam niat ada 2 hal, a) menyengaja mengerjakan shalat
(qashdul fi’li), b) menentukan
shalat yang dikerjakan (ta’yin).
Contoh: أُصَلّي الاسْتسْقَاءَ
c) Jika shalat sunat muthlaq,
maka cukup menyengaja mengerjakan shalat (qashdul fi’li).
Contoh
: اُصَلّي
0 Comments