Ticker

6/recent/ticker-posts

Rukun Sholat (Niat : Bagian 1)


Rukun salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan mem-bentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak teranggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. 

Ulama fiqh berbeda pendapat tentang jumlah rukun shalat, tetapi pada intinya sama. Ulama yang mengatakan bahwa rukun shalat ada 17, karena thuma’ninah – yang jumlahnya 4 kali, yaitu ketika ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud dianggap sebagai rukun tersendiri.

Sedangkan ulama yang mengatakan bahwa rukun shalat ada 13, adalah karena menganggap thuma’ninah merupakan rukun yang secara otomatis menyatu dengan keempat rukun di atas (ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud).

1.     Niat mengerjakan shalat.

Niat tempatnya di dalam hati. Adapun mengucapkan lafadz niat menurut para ulama fiqh hukumnya sunat.  Niat shalat harus dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.

 

Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam niat shalat, yaitu:

a)     Apabila shalat fardu, maka ada 3 hal yang wajib dalam niat, yaitu a). menyengaja mengerjakan shalat (qashdul fi’li); b). menentukan shalat yang dikerjakan (ta’yin), seperti dzuhur, ashar dan lain-lain; c) meniatkan bahwa shalat itu fardu (niyyatul fardliyah). Contoh niat shalat fardu:أُصَلّي فَرْضَ الظُّهْر

(Hasyiyah as-Syarqawi, juz 1 hal. 183).

 

Berikut lafadz niat shalat fardu

Niat Shalat Fardu

Dzuhur

اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْر لله تَعَالَى

Saya niat shalat dzuhur karena Allah

Ashar

اُصَلّى فَرْضَ العَصْر لله تَعَالَى

Saya niat shalat Ashar karena Allah

Maghrib

اُصَلّى فَرْضَ الْمَغْرب لله تَعَالَى

Saya niat shalat maghrib karena Allah

Isya’

اُصَلّى فَرْضَ العشَاء لله تَعَالَى

Saya niat shalat Isya’ karena Allah

Subuh

اُصَلّى فَرْضَ الصبح لله تَعَالَى

Saya niat shalat subuh karena Allah

 

Apabila shalat bermakmum maka makmum wajib berniat menjadi makmum. Contoh:

اُصَلّى فَرْضَ الظُّهْر مأموما لله تَعَالَى

“Saya niat shalat dzuhur menjadi makmum karena Allah”

b)     Jika shalat sunat yang memiliki waktu-waktu tertentu seperti shalat sunat rawatib atau shalat yang dikerjakan karena ada sebab-sebab tertentu seperti shalat istisqa' (shalat untuk memohon hujan), maka yang wajib dalam niat ada 2 hal, a) menyengaja mengerjakan shalat (qashdul fi’li),  b) menentukan shalat yang dikerjakan (ta’yin).

Contoh:  أُصَلّي الاسْتسْقَاءَ

c)     Jika shalat sunat muthlaq, maka cukup menyengaja mengerjakan shalat (qashdul fi’li).

Contoh :  اُصَلّي

Post a Comment

0 Comments